Halo semuanya.
Ini Enta.
Beberapa hari yang lalu, setelah pulang dari Kagoshima, di atas meja hanya ada dokumen, dokumen, dokumen...
Rasanya sedih ya (tertawa)
Memang tidak bisa dihindari pada musim seperti ini.
Saya akan berusaha sebaik mungkin.
Kepada semua pihak yang terkait. Mohon bersabar sebentar lagi, hehe.
Kembali ke topik utama
Mengenai Permohonan Izin Lalu Lintas Kendaraan Khusus
Saya rasa kita sering kali mengangkut mesin tanpa menyadarinya.
Sebenarnya, jika berat, lebar, panjang, dan tingginya melebihi batas tertentu, maka diperlukan permohonan izin lalu lintas kendaraan khusus.
Saya memang sudah mengetahuinya, tetapi karena tidak begitu paham detailnya, saya merasa hal itu tidak terlalu penting.
Namun, sebenarnya ada saat-saat di mana hal itu diperlukan.
Lalu, apa saja syarat-syarat tertentu tersebut?
| Spesifikasi Kendaraan | Nilai Batas Umum (Batas Maksimum) | |
|---|---|---|
| 幅 | 2,5 meter | |
| Panjang | 12,0 meter | |
| Tinggi | 3,8 meter | |
| Berat | Berat total | 20,0 ton |
| Beban sumbu | 10,0 ton | |
| Beban sumbu yang berdekatan | ○ Jarak sumbu antara dua sumbu roda yang berdekatan kurang dari 1,8 meter 18,0 ton (Namun, jarak sumbu roda yang berdekatan harus 1,3 meter atau lebih, dan (19 ton jika beban sumbu pada kedua sumbu yang berdekatan masing-masing tidak melebihi 9,5 ton) ○ Jarak sumbu antara dua sumbu roda yang berdekatan 1,8 meter atau lebih 20,0 ton |
|
| Beban lingkar | 5,0 ton | |
| Jari-jari putaran minimum | 12,0 meter | |

Untuk kendaraan yang melampaui persyaratan ini, perusahaan yang mengelola kendaraan pengangkut tersebut akan mengajukan permohonan kepada Kementerian Tanah, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata.
Kami mengajukan permohonan kepada pengelola jalan mengenai kapan, di jalan mana, dan melalui rute mana kendaraan akan melintas, serta mengenai kendaraan pengawal, muatan, dan sebagainya, untuk mendapatkan izin.
Nah, kalau ditanya mesin seperti apa yang sebenarnya bagus dan yang buruk, begini...
Jika yang bersangkutan adalah perusahaan penyemprot, maka pada dasarnya tidak ada masalah dan tidak perlu mengajukan permohonan.
Untuk perusahaan pemasangan jangkar, mesin pengeboran kelas 3 ton ditambah unitnya yang beratnya kurang dari 6 ton, ditambah peralatan dan komponen lainnya, kemungkinan besar sudah cukup.
Berat totalnya tidak melebihi 20 ton. (Tergantung pada jenis kendaraan)
Alasannya adalah, saat ini truk besar berkapasitas 10 ton (dilengkapi derek) memiliki berat kosong sekitar 11,5 ton hingga 13,5 ton.
Artinya, secara sederhana 20 t - 11,5 t = 8,5 t dan 20 t - 13,5 t = 6,5 t
Tergantung pada jenis kendaraannya, kapasitasnya berkisar antara 6,5 t hingga 8,5 t.
Jika menggunakan mesin bor kelas standar, biasanya tidak akan ada masalah.
Namun, sayangnya, crawler itu memang bermasalah.
Model dengan sistem rotari perkusi tipe crawler ini memiliki berat total sekitar 8 ton.
Mungkin ini sudah batas maksimal untuk model ini.
Saat mengangkut mesin rotari perkusi tipe crawler, mungkin cara termudah adalah dengan meminta bantuan perusahaan pengiriman yang biasa digunakan oleh perusahaan penyewaan.
Pihak penyewaan memang sudah menangani hal itu dengan sangat baik.
(Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut, silakan kunjungi situs Kementerian Tanah, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata di bawah ini)
Kementerian Perhubungan dan Pembangunan Infrastruktur(Mengenai Permohonan Izin Lalu Lintas Kendaraan Khusus)
Sampai jumpa lagi.



