Halo semuanya.
Ini Enta.

Kami menggunakan layanan Hello Work dengan cara tertentu untuk memposting lowongan kerja, tetapi,
Jika dihitung per tahun, saya biasanya mewawancarai sekitar 5 hingga 8 orang.
Aku berpikir, suatu saat nanti aku juga ingin mempublikasikannya, hehe.
Kembali ke topik utama
Beberapa hari yang lalu, saya melakukan wawancara dengan seorang pemuda yang ingin bergabung dengan perusahaan kami.
Apakah Anda bekerja sebagai karyawan tetap di perusahaan tempat Anda bekerja saat ini?
Ketika saya bertanya, dia menjawab bahwa dia adalah karyawan tetap.
Alasan saya ingin berhenti bekerja setelah enam bulan bekerja adalah gaji harian saya ternyata kurang dari 8.000 yen!! (Di bawah upah minimum)
Setelah mendengarnya, saya bertanya, “Apakah kamu punya kartu asuransi kesehatan?” Dia menjawab “Ada,” jadi saya minta dia menunjukkannya, dan ternyata...
Asuransi Kesehatan Nasional!!
Padahal ini adalah perusahaan terbatas.
Di zaman sekarang ini, perlakuan seburuk ini pasti nggak ada, kan!

Intinya,Pengusaha Perorangan PalsuItulah yang dimaksud.
Selain itu, untuk menekan biaya perusahaan, pihak perusahaan menyatakan bahwa pembayaran tersebut dilakukan sebagai biaya outsourcing.
Jadi, meskipun mengalami cedera di lokasi kerja, karena pada dasarnya saya bekerja sebagai pengusaha mandiri, saya harus menanggung semua tanggung jawabnya sendiri.
Bahkan jika Anda tidak mengetahuinya.
Bagaimana dengan asuransi kesehatan kalian?
Pada dasarnya
Untuk perusahaan berbentuk perseroan terbatas, asuransi sosial wajib bagi perusahaan yang memiliki 5 karyawan atau lebih.
Bagi perusahaan yang memiliki izin usaha konstruksi, asuransi sosial merupakan kewajiban.
Bahkan bagi pengusaha perorangan, jika jumlah karyawan yang dipekerjakan secara tetap mencapai 5 orang atau lebih, maka asuransi sosial menjadi wajib.
Jika Anda merasa, “Eh, tunggu dulu, apa perusahaan saya ada yang aneh??”, silakan konfirmasi hal tersebut kepada pihak perusahaan.
Dalam beberapa kasus, ada kemungkinan ia berstatus sebagai pengusaha mandiri palsu.

Sejujurnya, saya rasa hal ini mungkin belum diketahui oleh mereka yang selama ini hidup sebagai karyawan (yang dipekerjakan).
Ini adalah hal yang seharusnya sudah diketahui oleh para pengusaha.
Dari sudut pandang pengusaha, ada cukup banyak orang yang berpikir, “Aku nggak mau bayar iuran jaminan sosial supaya bisa menekan biaya!” w
Kalau memang fokus pada proyek-proyek pekerjaan umum, tentu saja 100% wajib bergabung!
Jika ada rekan yang bekerja di sektor swasta dan belum mengetahui hal ini, tolong sampaikan informasi ini kepada mereka.
Praktik pengusaha tunggal palsu (kontrak palsu) merupakan tindak pidana.
Karena masih ada pengusaha seperti ini, citra industri konstruksi jadi...
Saya berharap industri ini bisa menjadi lebih baik, sehingga anak-anak muda semakin banyak yang tertarik untuk bergabung!!
Mari kita, para pria paruh baya, bersama-sama memperbaiki industri ini!
Demi masa depan!!
Sampai jumpa lagi
Di sini dijelaskan perbedaan antara sektor publik dan swasta!
Silakan dibaca ya^^



