Mulai tahun fiskal 2027, sistem pelaporan untuk tarif konstruksi yang jauh lebih rendah akan mulai diberlakukan!!

Halo semuanya.

Ini Enta.

Ah, sudahlah.

Kalimat pertama yang bisa aku ucapkan saat bertemu seseorang hanyalah “panas banget” w

Panas

Dengan pembicaraan soal cuaca dan panasnya, ditambah lagi musim hujan sudah berakhir pada Kamis lalu, jadi rasanya semakin terasa ya...


Kembali ke topik utama

Apakah Anda tahu tentang hal ini yang baru-baru ini diumumkan oleh Kementerian Tanah, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata?

Apakah Upah Dibayarkan Berdasarkan “Biaya Tenaga Kerja Standar”? Kementerian Tanah, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata Meluncurkan Sistem Pelaporan, Akan Diuji Coba pada Tahun Anggaran 2027

Dalam sistem pelaporan ini, para pekerja terampil yang merasa upah yang dibayarkan kepada mereka tidak sesuai dapat melaporkannya secara sukarela.

Tenaga kerja yang ingin mengajukan laporan harus memasukkan gaji yang tercantum dalam slip gaji, jumlah hari dan jam kerja yang dilaporkan sendiri, serta pengalaman kerja ke dalam sistem penerimaan laporan.

 

Saya rasa ini akan menjadi sesuatu yang luar biasa.

 

Pada dasarnya, perusahaan subkontraktor menerima pekerjaan dari kontraktor utama dan membayar upah kepada karyawannya.

Artinya, jika nilai kontrak kontraktor utama rendah, tentu saja gaji karyawan juga akan berkurang.

Sistem yang memungkinkan kita melaporkannya kepada pihak berwenang (Kementerian Perhubungan)!!!

Sistem Penerimaan Laporan
Nikkei CrossTech

Sejujurnya, saya rasa hanya sedikit subkontraktor yang menyusun anggaran seperti yang dilakukan perusahaan besar.

Jika Anda berasal dari perusahaan besar, Anda pasti mengerti, tetapi,

Saat ini, tarif dasar biaya tenaga kerja untuk pekerjaan pengerjaan lereng di Prefektur Aichi adalah 34.000 yen.

Tarif Biaya Tenaga Kerja 2025

Di perusahaan besar, dalam hal anggaran, biaya tenaga kerja subkontraktor saat ini diperhitungkan sekitar 28.000 hingga 30.000.

Bahkan bisa dihitung sebesar 25.000 jika dianggap sangat jahat!?

 

Artinya, secara otomatis akan dipotong 10% hingga 20% dari tarif upah per satuan sejak awal.

 

Artinya, ke depannya akan ada lembaga yang bertugas menyoroti hal-hal seperti ini.

Jika itu adalah tempat yang menjalankan bisnisnya dengan jujur dan serius, saya rasa wajar saja jika mereka menagih biaya karena ingin membayar para pengrajin dengan layak.

Namun, sebaliknya, ada juga perusahaan yang menjadi kedok bagi kelompok yakuza, lho~ (Semua orang tahu, tapi karena kekurangan tenaga kerja, jadi tidak ada yang berani mengatakannya w)

Tentu saja, jika terjadi hal aneh sekali saja, penyedia jasa tersebut tidak akan digunakan lagi, tetapi di sisi lain, ada juga penyedia jasa yang justru memanfaatkan hal itu!??

Sistem Rekomendasi
Nikkei CrossTech

Meskipun belum tahu bagaimana kelanjutannya, saya berharap sistemnya dirancang sedemikian rupa sehingga para pengusaha dan pekerja terampil yang jujur dapat memperoleh keuntungan yang layak.

Jika melihat gambar di atas, sepertinya ke depannya hak prioritas atas harga satuan akan beralih ke pihak subkontraktor,

Era di mana harga satuan berubah dari bawah ke atas!!?

 

Sampai jumpa lagi.

Sistem pelaporan di Kementerian Tanah, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata telah diluncurkan!

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses