Pemberitahuan Pemasangan Generator | Undang-Undang Usaha Listrik dan Penunjukan Insinyur Penanggung Jawab

Halo semuanya.

Ini Enta.

 

Tahukah Anda bahwa pemasangan generator di lokasi kerja memerlukan izin?

Baru saja seorang rekan seprofesi yang akrab denganku mengatakan hal itu kepadaku, tapi aku tidak mengetahuinya.

Nah, setelah saya cari tahu sebentar, ternyata hal itu tertulis di situs web Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri.

Di antara peralatan listrik seperti pembangkit listrik portabel yang digunakan di lokasi konstruksi dan tempat-tempat serupa, terdapat,
Tunduk pada peraturan Undang-Undang Usaha Listrik sebagai “instalasi listrik untuk keperluan pribadi”, dan,
Ada beberapa hal yang memerlukan pengurusan administrasi dengan pemerintah.

Nah, di sini tertulis bahwa bahkan seorang insinyur kepala pun telah ditunjuk.

Hanya dengan meletakkan generator saja, sudah menimbulkan masalah....

Karena kemungkinan besar Anda akan mendengar hal seperti ini di masa mendatang, sebaiknya Anda membacanya terlebih dahulu.

 

Ngomong-ngomong, yang biasanya kita katakanGenset

Berdasarkan Undang-Undang Perusahaan Listrik, “Peralatan Listrik untuk Pindah Tempat"atau"

Instalasi Listrik Pribadi"Sepertinya itulah namanya."

Oleh karena itu, ke depannya,Mari kita sebut saja sebagai instalasi listrik untuk keperluan mobilitas dan instalasi listrik untuk keperluan pribadi!

“Bawa peralatan listrik portabel berkapasitas 45 kVA ke sini!”

“Pasang peralatan listrik portabel berkapasitas 100 KVA di sini dan...”

“Saya ingin menyewa instalasi listrik untuk keperluan pribadi berkapasitas 60 KVA!”

Menarik sih, tapi kayaknya bakal lupa deh w

Tentang prosedur untuk peralatan listrik bergerak yang digunakan di lokasi konstruksi dan sejenisnya

 

Sampai jumpa lagi.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses