Halo semuanya.
Ini Enta.
Tahukah Anda?
Kewajiban penggunaan pakaian pelindung saat menggunakan gergaji mesinが
Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Agustus.

Ini merupakan kewajiban bagi kami para ahli lereng serta seluruh pelaku usaha konstruksi. Bukan hanya bagi sektor kehutanan saja.
| Pengusaha wajib memastikan agar pekerja yang melakukan pekerjaan penebangan kayu dengan gergaji mesin dan sejenisnya mengenakan pakaian pelindung untuk mencegah luka sayatan pada tungkai bawah,
Selain itu,Mewajibkan pekerja yang bersangkutan untuk mengenakan pakaian pelindung guna mencegah luka sayatanmelanjutkan. ※Kutipan sebagian dari Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
Meskipun hanya sesekali menggunakan gergaji mesin, Anda tetap harus melakukannya.
Bagi Anda yang berpikir, “Mungkin tidak perlu sampai membeli celana panjang...”, ada juga celana pendek.

Tampaknya ada banyak jenisnya, dan produk dari produsen mana pun boleh saja, tetapi sebagai aturan minimum,
JIS T 8125 (Standar Industri Jepang)
ISO 11393 (Standar Internasional)
EN 381-5 (Standar Eropa)
Silakan beli produk yang sesuai standar.
Terluka akibat gergaji mesin tampaknya cukup parah, dan lukanya juga sulit sembuh.
Jika suatu saat nanti Anda menggunakan gergaji mesin, pastikan untuk selalu mengenakan pakaian pelindung.
Jika tidak ada, segera belilah dan lakukan pekerjaan tersebut.
Mengatakan bahwa Anda lupa atau tidak tahu adalah hal yang tidak boleh dilakukan sebagai sutradara!
Sutradara harus benar-benar mengetahui hal ini.
Jika kecelakaan terjadi karena pekerja tidak menggunakan peralatan tersebut, tidak diragukan lagi bahwa perwakilan di lokasi atau perusahaan akan dikenai sanksi.
Harap lakukan pekerjaan ini setelah memastikan semua pihak telah memahami dengan baik.
Ngomong-ngomong, kacamata (kacamata pelindung) dan helm juga diperlukan, jadi jangan sampai lupa.
Terutama, para penambang tradisional biasanya enggan memakai alat pelindung diri, jadi hal ini memang sedikit merepotkan, tetapi mari kita terus berikan edukasi kepada mereka dengan baik.
Sampai jumpa lagi.



