Halo semuanya.
Ini Enta.
Bukan berarti ide-ide saya sudah habis.
Apakah halaman di Ameblo yang memiliki jumlah pengunjung sangat tinggi sebaiknya disalin dan ditempelkan? w
Aku pikir begitu, w
Kembali ke topik utama
Sejujurnya, Saya sedang sangat giat mencari celah dalam asuransi sosial!

Nah, inilah kesimpulannya w
Tidak mungkin!
Wah, bagus sekali!!
Asuransi Ketenagakerjaan
・Apabila sebagai pekerja Anda bekerja selama 31 hari atau lebih dengan jam kerja minimal 20 jam per minggu di bawah arahan dan perintah pemberi kerja, maka,Memenuhi syarat keanggotaan asuransi ketenagakerjaan.
Jaminan Sosial (Asuransi Kesehatan dan Jaminan Pensiun)
・Apabila seseorang bekerja sebagai pekerja selama 2 bulan atau lebih dengan jam kerja hampir penuh di bawah arahan dan perintah pemberi kerja, maka ia memenuhi syarat untuk menjadi peserta jaminan sosial (asuransi kesehatan dan pensiun karyawan).
Kalau melihat uraian di atas, jadi...Tidak ada masalah jika kontrak kerja jangka pendek ditandatangani untuk jangka waktu 30 hari atau kurangJep!!!
Kalau perpanjang kontrak di hari ke-31, kan nggak masalah!
Jadi begitulah.
Tapi!
Tidak bisa.
Jika Anda memperkirakan akan dipekerjakan secara berkelanjutan, silakan bergabungbegitulah.
Semakin sering saya melihat situs Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan...
Aku sedang mencari jalan pintas!
Kementerian Perhubungan dan Infrastruktur telah menerbitkan informasi yang bagus, jadi silakan lihat.
Kumpulan Contoh Keputusan terkait Keikutsertaan dalam Jaminan Sosial (untuk Perusahaan Konstruksi)
Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan (Aturan dalam Mempekerjakan Karyawan)
Oleh karena itu, di perusahaan kami,
Kami akan membayar seluruh iuran jaminan sosial tanpa kecuali!

Ah, tidak, saya sudah membayarnya!
Saat ini, tanpa asuransi sosial, industri konstruksi tidak dapat beroperasi.
Saya tidak akan lagi mencari jalan pintas sebisa mungkin! Sebisa mungkin!
Selain itu, penting juga bagi pihak yang dipekerjakan untuk memahami hal ini dengan baik.
Informasi bisa menjadi perisai maupun senjata.
Ngomong-ngomong
Bagi mereka yang belum terdaftar dalam asuransi sosial maupun asuransi ketenagakerjaan, dapat memanfaatkan asuransi kecelakaan kerja yang telah didaftarkan oleh kontraktor utama
Bukan berarti Anda tidak bisa menerima tunjangan tersebut.
Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan juga menyediakan asuransi bagi pekerja harian.
Bagi mereka yang bekerja sebagai pekerja harian, tersedia asuransi ketenagakerjaan khusus.
Jika Anda ingin mempekerjakan pekerja harian selama beberapa hari,
Di masa mendatang, mungkin akan ada situasi di mana Anda perlu mengikuti asuransi semacam ini.
Sampai jumpa lagi.
Kenyataan Jaminan Sosial | Setelah Kewajiban Keanggotaan 100% pada April H29



