Halo semuanya.
Ini Enta.
Tampaknya hal ini bergantung pada wilayahnya, namun di beberapa daerah, perusahaan perdagangan bahan bangunan dilaporkan menjadi subkontraktor tingkat pertama dari kontraktor utama.
Dan, padahal saya kira pengawas manajemen konstruksi dari pemasok bahan akan datang, ternyata subkontraktor tingkat kedua-lah yang menangani manajemen konstruksi itu, haha.
Ini memang agak aneh, ya???
Meskipun demikian, cara ini dulu juga pernah ada di wilayah Tokai.
Gifu atau gimana? w (Aku nggak tahu kabar terkini)
Karena perusahaan perdagangan akan bertindak sebagai subkontraktor tingkat pertama, bahan-bahan dibeli dari perusahaan perdagangan tersebut (tentu saja, nama perusahaan pembeli yang tercantum di instansi pemerintah adalah perusahaan lain), sedangkan pekerjaan konstruksi dikerjakan oleh subkontraktor yang ditunjuk oleh perusahaan perdagangan tersebut.
Skema keuntungan besar perusahaan perdagangan? w
Saya jadi berpikir, kenapa tidak ditindak saja berdasarkan Undang-Undang Antimonopoli.
Yah, mungkin ada berbagai macam hal, tapi jika perusahaan dagang memberikan pekerjaan langsung kepada subkontraktor tingkat kedua beserta biaya operasional, dan subkontraktor tingkat kedua membeli bahan baku dari perusahaan dagang tersebut, hal itu bisa saya pahami dengan baik.
Kalau begitu, kali ini semuanya bakal diserahkan begitu saja, jadi memang bakal jadi masalah sih, hahaha

Namun, pola seperti ini pada akhirnya akan tersingkir, bukan?
Bagaimanapun juga, hal itu memang aneh.
Justru yang aneh adalah kalau ada yang bilang ini hal yang biasa di daerah ini, hehe
Ada banyak hal yang selama ini kita anggap biasa, padahal sebenarnya tidak wajar.
Hal-hal yang selama ini saya lakukan dengan begitu saja ternyata merupakan cara, metode, atau pola pikir yang aneh.
Karena hal tersebut terjadi akibat suatu penyebab, tentu saja ada penyimpangan (pengecualian).
Namun, hal yang tidak biasa tetaplah hal yang tidak biasa. Artinya, itu bukanlah hal yang biasa.
Berpikir seperti biasa, bertindak seperti biasa.
Menurut saya, faktor regional boleh saja diterapkan dalam hal cara pengerjaan atau waktu pelaksanaan proyek.
Namun, saya rasa hal-hal yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan dan subkontraktor tentu saja harus seragam di seluruh negeri.
Atau justru ada perbedaan di sana??
Tentu saja, situasinya akan berbeda jika pemesannya berbeda.
Yah, memang agak aneh kalau saya yang hanya seorang subkontraktor yang mengatakan ini, tapi tolong coba pertanyakan hal-hal yang saat ini Anda lakukan sebagai hal yang biasa.
Saya rasa Anda akan mulai melihat hal-hal yang penting.
Saya juga berpikir bahwa bagian seperti ini mungkin bisa berubah berkat pandemi COVID-19 ini.
Sampai jumpa lagi.



