Halo semuanya.
Ini Enta.
Baik perusahaan maupun individu, saat masuk ke lokasi kerja, pasti sudah memiliki asuransi, bukan?
Saya sendiri juga cukup sering salah paham tentang banyak hal, jadi kali ini saya belajar banyak.
Terkadang, presiden perusahaan memang turun langsung ke lapangan, bukan?
Selain itu, saya rasa banyak juga tukang mandiri yang bekerja di lokasi proyek tanpa memiliki asuransi.
Saya sendiri juga mengira bahwa orang yang telah memiliki asuransi sukarela (asuransi kecelakaan kerja tambahan) seharusnya tidak menjadi masalah.

Selain asuransi kecelakaan kerja tambahan
Sistem Keikutsertaan Khusus (untuk pemilik usaha kecil dan menengah, dll.)
Sistem Keanggotaan Khusus (untuk pengusaha mandiri dan wiraswasta lainnya)
Konon, kita harus masuk ke sana.
Hal ini mungkin sudah menjadi hal yang lumrah, terutama di lokasi proyek perusahaan besar.
Jika Anda adalah seorang direktur atau pengusaha mandiri yang belum terdaftar dalam asuransi kecelakaan kerja khusus, sebaiknya Anda segera mendaftar.
Sebelum mengalami cedera!
Asuransi yang wajib dimiliki oleh pengusaha dan pekerja mandiri saat bekerja di lokasi proyek
Asuransi Kecelakaan Kerja · Sistem Keanggotaan Khusus
Asuransi Sosial・Asuransi Kesehatan Nasional Sektor Konstruksi
Asuransi Kecelakaan Kerja Tambahan (Sukarela)
Salinan polis asuransi di atas wajib diserahkan di lokasi, jadi mohon buat salinannya terlebih dahulu.
Sampai jumpa lagi.
Daftar selebaran dan dokumen seputar kompensasi kecelakaan kerja
Panduan Sistem Keikutsertaan Khusus (untuk Pengusaha Usaha Kecil dan Menengah, dsb.)
Panduan Sistem Keikutsertaan Khusus (untuk pengusaha mandiri dan wiraswasta lainnya)



