Halo semuanya
Ini Enta.
Beberapa hari yang lalu, saya sedang menghitung gaji shift malam.
Hal-hal yang sepertinya sudah kita pahami, namun sebenarnya belum sepenuhnya kita pahami, seperti upah lembur dan tunjangan kerja malam.
Pertama-tama, mari kita hitung upah per jam kita.

Bagi yang ingin mendapatkan hasil yang lebih akurat, akan lebih tepat jika memiliki data jangka panjang seperti jumlah hari kerja dalam setahun atau jam lembur, dan sebagainya.
Jadi, upah per jamnya sudah terhitung, kan?
Dan, inilah undang-undang mengenai shift malam.
Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Pasal 37 Ayat 4
Apabila pemberi kerja mempekerjakan pekerja pada jam 10.00 malam hingga 05.00 pagi (atau, jika Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Sosial menganggap perlu, pada jam 11.00 malam hingga 06.00 pagi di wilayah atau periode yang ditentukan olehnya), maka pemberi kerja wajib membayar upah lembur yang dihitung dengan tarif minimal 25 persen dari jumlah upah untuk jam kerja biasa atas jam kerja tersebut.
Intinya, kalau kerja shift malam,
Artinya, undang-undang menetapkan bahwa antara pukul 10 malam hingga pukul 5 pagi, upah per jam harus setidaknya 1,25 kali lipat dari upah per jam biasa.

Secara garis besar, kira-kira seperti ini.
Jadi, pertama-tama, silakan hitung upah per jam Anda sendiri.
Selanjutnya, silakan hitung jam kerja shift malamnya.
Namun, dalam hal kerja lembur, hal ini mungkin berbeda-beda tergantung pada jenis perjanjian kerja yang dimiliki oleh karyawan tersebut.
Jika Anda melakukan shift malam dalam pekerjaan dan tunjangan ini tidak diberikan, hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran terhadap standar ketenagakerjaan.
Sampai jumpa lagi.



